Pelaku utama PNPM MPd adalah masyarakat sendiri sedangkan Fasilitator yang ditempatkan di setiap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, bertugas memastikan terlaksananya proses tahapan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip program, sekaligus pembinaan dan pendampingan.
Sedangkan untuk mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan dan penanggung jawab atas kelancaran PNPM MPd, di tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.
0 komentar:
Posting Komentar