Translate This Blog

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Tampilkan postingan dengan label Pnpm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pnpm. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Juni 2013

Presiden Direncanakan Hadiri Si-Kompak Award

Yuyum Rosilawati, Nominator PL Terbaik Nasional

Pelaksanaan Anugerah SiKompak Award 2013 akan dilaksanakan 17 – 20 Juni di Jakarta. Anugerah Si-Kompak Award direncanakan akan dibuka oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dihadiri, berberapa menteri terkait serta Gubernur dan Bupati di lokasi PNPM Mandiri Perdesaan.

Sunber:  Presiden Direncanakan Hadiri Si-Kompak Award

Sabtu, 08 Desember 2012

Keberlanjutan Pendampingan dan Fasilitasi yang Efektif

Pilar Kedua : Keberlanjutan Pendampingan

Pernyataan Kebijakan:
Keberlanjutan Pendampingan dan Fasilitasi yang Efektif

Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan berbagai pihak, masyarakat, pemerintah (daerah beserta perangkat kerjanya), dan dunia usaha untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang telah dicapai.  Salah satu unsur keberhasilan PNPM Mandiri terkait erat dengan fasilitasi dan pendampingan masyarakat yang efektif.

Temu Nasional PNPM Pertama (2008), mengeluarkan 7 (tujuh) deklarasi yang salah satunya merekomendasikan untuk "Memperkuat kapasitas dan kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat serta pengakuan terhadap profesi dan kinerja untuk mewujudkan kewirausahaan sosial". 

Deklarasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran kunci fasilitator dan pendamping masyarakat, sekaligus menegaskan kembali misi fasilitator dan kegiatan fasilitasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan PNPM Mandiri.  Untuk itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator, sehingga selanjutnya fasilitasi dan pendampingan masyarakat dilaksanakan oleh fasilitator dan pendamping yang handal yang berbasis standar kinerja fasilitator, serta berpedoman pada standar perilaku fasilitator pemberdayaan masyarakat.

Fasilitasi dan pendampingan Masyarakat dilaksanakan dengan memfokuskan dan meningkatkan peran: (i) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat,  (ii) Pendamping Lokal yang berasal dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari aparat Pemerintah Daerah.

Beberapa upaya peningkatan efektifitas perlu dilakukan dalam rangka keberlanjutan penyelenggaraan pendampingan, diantaranya adalah (i) Pengakuan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat, (ii) Mewajibkan setiap program pemberdayaan masyarakat menggunakan fasilitator dan pendamping masyarakat yang memiliki sertifikasi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan (iii) Memperbaiki standar imbalan kerja beserta dukungan operasional yang memadai.   Peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator tersebut pada hakekatnya merupakan upaya berkelanjutkan untuk memelihara investasi dan mengembangkan aset sumber daya manusia yang memfasilitasi kegiatan pemberdayaan  masyarakat dan pembangunan masyarakat pada umumnya.

Langkah Kebijakan 2.1 :

Meningkatkan Kapasitas dan Standar Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat melalui Penguatan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi

Sesuai dengan ketentuan, Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi perlu mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui proses akreditasi (bimbingan teknis, penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), Lokakarya/Workshop, pra-Konvensi dan Konvensi, dan lainnya).   Pada tanggal 22 Agustus 2011, pembentukan LSP telah disepakati pemangku kepentingan pemberdayaan masyarakat dari unsur-unsur: Kementerian terkait dengan PNPM Mandiri, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan LSM.  Pembentukan LSP sudah dikukuhkan dengan Akta Notaris di Jakarta.

Melalui serangkaian lokakarya/workshop, seminar dan pertemuan digagas persiapan pembentukan LSP oleh Kementerian Dalam Negeri, Ditjen PMD didukung oleh Kemenkokesra/Pokja Pengendali PNPM Mandiri, Kementerian PPN/BAPPENAS-Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan UKM, Kementrian PDT-Deputi Pengembangan Daerah Khusus, dan Kementrian PU-Ditjen Cipta Karya; juga telah berhasil membentuk dan mengesahkan Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana LSP.   

Selain pembentukan LSP, juga telah dirampungkan penyusunan RSKKNI sebagai dokumen dan acuan proses sertifikasi, dan melalui bimbingan teknis dan konvensi yang mengundang pemangku kepentingan kegiatan pemberdayaan masyarakat telah disepakati dan ditetapkan SKKNI.  Selanjutnya, SKKNI akan memperolah pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Standarisasi kompetensi diperlukan selain untuk menjamin adanya aturan dan kriteria yang akan menjadi acuan dalam menentukan tingkatan kualifikasi, juga menjadi acuan bagi pihak terkait dalam dalam penentuan remunerasi.

Sasaran Akhir

  • Rumusan kebijakan peran K/L dalam meningkatkan kompetensi fasilitator yang bekerja dalam program pemberdayaan masyarakat.

Langkah Aksi

  1. Kajian tentang strategi penguatan kapasitas dan standar kompetensi fasilitator dan bentuk-bentuk dukungan yang perlu diberikan oleh pemerintah sebagai bahan merumuskan kebijakan di atas,
  2. Workshop untuk membangun konsensus antara pemerintah dan asosiasi pendamping pemberdayaan masyarakat mengenai standar kompetensi.

Langkah Kebijakan 2.2 :

Penyusunan Standar Remunerasi  Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat setara dengan Profesi Pengabdian lainnya

Seiiring dengan peningkatan kompetensi fasilitator pemberdayaan masyarakat, serta memperhatikan pula pengaturan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (Perpres no.8 tahun 2012), perlu dirumuskan standar remunerasi bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan pola kerja pendampingan yang harus bekerja bersama masyarakat, keragaman kondisi geografis, kondisi sosial dan ekonomi di berbagai wilayah, serta tantangan untuk terus memperluas wawasan pengetahuan, serta integritas untuk menjaga prinsip dan nilai-nilai partisipatif (transparansi, akuntabilitas, dan lainnya).

Uji kompetensi juga akan menghasilkan atau memberikan pengakuan jenjang kualifikasi yang dapat menjadi basis untuk merumuskan standar remunerasi  yang lebih sesuai.

Sasaran Akhir

Tersedianya standar remunerasi bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan diharapkan juga menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan lainnya untuk mengalokasikan pembiayaan pendampingan.

Langkah Aksi

  1. Kajian untuk merumuskan faktor determinan dalam penentuan remunerasi untuk pekerjaan non-standar sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat dengan referensi dari remunerasi  yang diterima oleh profesi lainnya (guru, penyuluh, dan lainnya),
  2. Lokakarya/Workshop untuk merumuskan standar remunerasi  beserta tunjangan operasional bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat, termasuk model insentif lainnya (beasiswa, termasuk asuransi, dan lainnya) yang dapat menjadi pilihan bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat.

Langkah Kebijakan 2.3 :

Peningkatan Peran dan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Keberlanjutan Pemberdayaan

Keberadaan kader pemberdayaan yang sudah dilatih oleh berbagai program pemberdayaan (seperti  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD,  Setrawan, dan lainnya) perlu diberi ruang dan diperjelas pelibatan mereka agar mereka dapat menjadi pelaku pemberdayaan di daerahnya bekerja bersama-sama dengan fasilitator yang disediakan program. Diharapkan dengan pelibatan para kader secara resmi, akan terjadi alih keahlian dan pengetahuan dari fasilitator kepada kader lokal sehingga kader-kader lokal ini nantinya dapat melanjutkan proses pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing. Pelatihan kader perlu mendapat perhatian agar terjadi kesinambungan pemberdayaan. Kader pemberdayaan masyarakat merupakan asset yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan untuk menjamin keberlanjutan pemberdayaan di daerah.

Sasaran Akhir

Rumusan kebijakan peningkatan peran kader pemberdayaan masyarakat untuk menjamin keberlanjutan pendamping dalam pemberdayaan masyarakat.

Langkah Aksi

  1. Kajian atas Permendagri no.7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Identifikasi berbagai jenis kader pemberdayaan yang tersedia dan peranan eksisting mereka secara aktif dalam konteks pelaksanaan program,
  3. Kajian untuk melakukan redefinisi peranan kader agar dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat guna menjamin keberlanjutan pemberdayaan di desa/kelurahan, 
  4. Penyusunan bahan pelatihan kader eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.

Langkah Kebijakan 2.4 :

Mengembangkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk Membentuk Program Studi Pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi setiap Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini merupakan kumpulan pengalaman praktis nyata dan pembelajaran langsung yang sangat penting sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebaliknya, ilmu-ilmu sosial di perguruan tinggi perlu berinteraksi dengan pengalaman nyata pelaku pemberdayaan di lapangan dan mengembangkannya sedemikian rupa sebagai salah satu bidang keahlian strategis yang bermanfaat bagi keberlanjutan upaya pemberdayaan masyarakat.  Program studi ini ditujukan bagi fasilitator PNPM Mandiri, serta seluruh pendamping program pemberdayaan lainnya.

Sasaran Akhir

  • Naskah akademis pembentukan  program studi pemberdayaan masyarkat untuk digunakan dalam membangun kerjasama dengan perguruan tinggi. 
  • Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pokja Pengendali dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan program studi.

Langkah Aksi

  1. Workshop penyusunan naskah akademik dan perjanjian kerjasama pembentukan program studi pemberdayaan masyarakat, 
  2. Sosialisasi pembentukan program studi pemberdayaan ke berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Keberlanjutan Pendampingan dan Fasilitasi yang Efektif

Pilar Kedua : Keberlanjutan Pendampingan

Pernyataan Kebijakan:
Keberlanjutan Pendampingan dan Fasilitasi yang Efektif

Pemberdayaan masyarakat memerlukan keterlibatan berbagai pihak, masyarakat, pemerintah (daerah beserta perangkat kerjanya), dan dunia usaha untuk memberikan kesempatan dan menjamin keberlanjutan berbagai hasil yang telah dicapai.  Salah satu unsur keberhasilan PNPM Mandiri terkait erat dengan fasilitasi dan pendampingan masyarakat yang efektif.

Temu Nasional PNPM Pertama (2008), mengeluarkan 7 (tujuh) deklarasi yang salah satunya merekomendasikan untuk "Memperkuat kapasitas dan kompetensi pendamping masyarakat sebagai ujung tombak pemberdayaan masyarakat serta pengakuan terhadap profesi dan kinerja untuk mewujudkan kewirausahaan sosial". 

Deklarasi tersebut merupakan pengakuan terhadap peran kunci fasilitator dan pendamping masyarakat, sekaligus menegaskan kembali misi fasilitator dan kegiatan fasilitasi untuk mewujudkan tujuan-tujuan PNPM Mandiri.  Untuk itu, diperlukan peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator, sehingga selanjutnya fasilitasi dan pendampingan masyarakat dilaksanakan oleh fasilitator dan pendamping yang handal yang berbasis standar kinerja fasilitator, serta berpedoman pada standar perilaku fasilitator pemberdayaan masyarakat.

Fasilitasi dan pendampingan Masyarakat dilaksanakan dengan memfokuskan dan meningkatkan peran: (i) Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat,  (ii) Pendamping Lokal yang berasal dan bekerja bersama masyarakat, dan (iii) Pemandu Pemberdayaan Masyarakat yang berasal dari aparat Pemerintah Daerah.

Beberapa upaya peningkatan efektifitas perlu dilakukan dalam rangka keberlanjutan penyelenggaraan pendampingan, diantaranya adalah (i) Pengakuan profesi fasilitator pemberdayaan masyarakat melalui sertifikasi oleh lembaga sertifikasi fasilitator pemberdayaan masyarakat, (ii) Mewajibkan setiap program pemberdayaan masyarakat menggunakan fasilitator dan pendamping masyarakat yang memiliki sertifikasi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan (iii) Memperbaiki standar imbalan kerja beserta dukungan operasional yang memadai.   Peningkatan kompetensi dan kapasitas fasilitator tersebut pada hakekatnya merupakan upaya berkelanjutkan untuk memelihara investasi dan mengembangkan aset sumber daya manusia yang memfasilitasi kegiatan pemberdayaan  masyarakat dan pembangunan masyarakat pada umumnya.

Langkah Kebijakan 2.1 :

Meningkatkan Kapasitas dan Standar Kompetensi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat melalui Penguatan terhadap Lembaga Sertifikasi Profesi

Sesuai dengan ketentuan, Lembaga Sertifikasi Profesi sebagai lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi perlu mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) melalui proses akreditasi (bimbingan teknis, penyusunan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI), Lokakarya/Workshop, pra-Konvensi dan Konvensi, dan lainnya).   Pada tanggal 22 Agustus 2011, pembentukan LSP telah disepakati pemangku kepentingan pemberdayaan masyarakat dari unsur-unsur: Kementerian terkait dengan PNPM Mandiri, Asosiasi Profesi, Perguruan Tinggi, dan LSM.  Pembentukan LSP sudah dikukuhkan dengan Akta Notaris di Jakarta.

Melalui serangkaian lokakarya/workshop, seminar dan pertemuan digagas persiapan pembentukan LSP oleh Kementerian Dalam Negeri, Ditjen PMD didukung oleh Kemenkokesra/Pokja Pengendali PNPM Mandiri, Kementerian PPN/BAPPENAS-Deputi Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan UKM, Kementrian PDT-Deputi Pengembangan Daerah Khusus, dan Kementrian PU-Ditjen Cipta Karya; juga telah berhasil membentuk dan mengesahkan Dewan Pengarah dan Badan Pelaksana LSP.   

Selain pembentukan LSP, juga telah dirampungkan penyusunan RSKKNI sebagai dokumen dan acuan proses sertifikasi, dan melalui bimbingan teknis dan konvensi yang mengundang pemangku kepentingan kegiatan pemberdayaan masyarakat telah disepakati dan ditetapkan SKKNI.  Selanjutnya, SKKNI akan memperolah pengesahan dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Standarisasi kompetensi diperlukan selain untuk menjamin adanya aturan dan kriteria yang akan menjadi acuan dalam menentukan tingkatan kualifikasi, juga menjadi acuan bagi pihak terkait dalam dalam penentuan remunerasi.

Sasaran Akhir

  • Rumusan kebijakan peran K/L dalam meningkatkan kompetensi fasilitator yang bekerja dalam program pemberdayaan masyarakat.

Langkah Aksi

  1. Kajian tentang strategi penguatan kapasitas dan standar kompetensi fasilitator dan bentuk-bentuk dukungan yang perlu diberikan oleh pemerintah sebagai bahan merumuskan kebijakan di atas,
  2. Workshop untuk membangun konsensus antara pemerintah dan asosiasi pendamping pemberdayaan masyarakat mengenai standar kompetensi.

Langkah Kebijakan 2.2 :

Penyusunan Standar Remunerasi  Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat setara dengan Profesi Pengabdian lainnya

Seiiring dengan peningkatan kompetensi fasilitator pemberdayaan masyarakat, serta memperhatikan pula pengaturan kerangka kualifikasi nasional Indonesia (Perpres no.8 tahun 2012), perlu dirumuskan standar remunerasi bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan pola kerja pendampingan yang harus bekerja bersama masyarakat, keragaman kondisi geografis, kondisi sosial dan ekonomi di berbagai wilayah, serta tantangan untuk terus memperluas wawasan pengetahuan, serta integritas untuk menjaga prinsip dan nilai-nilai partisipatif (transparansi, akuntabilitas, dan lainnya).

Uji kompetensi juga akan menghasilkan atau memberikan pengakuan jenjang kualifikasi yang dapat menjadi basis untuk merumuskan standar remunerasi  yang lebih sesuai.

Sasaran Akhir

Tersedianya standar remunerasi bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat, dan diharapkan juga menjadi pedoman bagi pemangku kepentingan lainnya untuk mengalokasikan pembiayaan pendampingan.

Langkah Aksi

  1. Kajian untuk merumuskan faktor determinan dalam penentuan remunerasi untuk pekerjaan non-standar sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat dengan referensi dari remunerasi  yang diterima oleh profesi lainnya (guru, penyuluh, dan lainnya),
  2. Lokakarya/Workshop untuk merumuskan standar remunerasi  beserta tunjangan operasional bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat, termasuk model insentif lainnya (beasiswa, termasuk asuransi, dan lainnya) yang dapat menjadi pilihan bagi fasilitator pemberdayaan masyarakat.

Langkah Kebijakan 2.3 :

Peningkatan Peran dan Kapasitas Kader Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka Keberlanjutan Pemberdayaan

Keberadaan kader pemberdayaan yang sudah dilatih oleh berbagai program pemberdayaan (seperti  Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa/KPMD,  Setrawan, dan lainnya) perlu diberi ruang dan diperjelas pelibatan mereka agar mereka dapat menjadi pelaku pemberdayaan di daerahnya bekerja bersama-sama dengan fasilitator yang disediakan program. Diharapkan dengan pelibatan para kader secara resmi, akan terjadi alih keahlian dan pengetahuan dari fasilitator kepada kader lokal sehingga kader-kader lokal ini nantinya dapat melanjutkan proses pemberdayaan masyarakat di desa masing-masing. Pelatihan kader perlu mendapat perhatian agar terjadi kesinambungan pemberdayaan. Kader pemberdayaan masyarakat merupakan asset yang perlu dikembangkan dan ditingkatkan untuk menjamin keberlanjutan pemberdayaan di daerah.

Sasaran Akhir

Rumusan kebijakan peningkatan peran kader pemberdayaan masyarakat untuk menjamin keberlanjutan pendamping dalam pemberdayaan masyarakat.

Langkah Aksi

  1. Kajian atas Permendagri no.7 tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat.
  2. Identifikasi berbagai jenis kader pemberdayaan yang tersedia dan peranan eksisting mereka secara aktif dalam konteks pelaksanaan program,
  3. Kajian untuk melakukan redefinisi peranan kader agar dapat terlibat aktif dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat guna menjamin keberlanjutan pemberdayaan di desa/kelurahan, 
  4. Penyusunan bahan pelatihan kader eksisting untuk disesuaikan dengan kebutuhan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat.

Langkah Kebijakan 2.4 :

Mengembangkan Kerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk Membentuk Program Studi Pemberdayaan Masyarakat guna meningkatkan Kapasitas dan Kompetensi setiap Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat

Pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat selama ini merupakan kumpulan pengalaman praktis nyata dan pembelajaran langsung yang sangat penting sebagai sumbangan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.

Sebaliknya, ilmu-ilmu sosial di perguruan tinggi perlu berinteraksi dengan pengalaman nyata pelaku pemberdayaan di lapangan dan mengembangkannya sedemikian rupa sebagai salah satu bidang keahlian strategis yang bermanfaat bagi keberlanjutan upaya pemberdayaan masyarakat.  Program studi ini ditujukan bagi fasilitator PNPM Mandiri, serta seluruh pendamping program pemberdayaan lainnya.

Sasaran Akhir

  • Naskah akademis pembentukan  program studi pemberdayaan masyarkat untuk digunakan dalam membangun kerjasama dengan perguruan tinggi. 
  • Naskah Perjanjian Kerjasama antara Pokja Pengendali dan Perguruan Tinggi dalam pembentukan program studi.

Langkah Aksi

  1. Workshop penyusunan naskah akademik dan perjanjian kerjasama pembentukan program studi pemberdayaan masyarakat, 
  2. Sosialisasi pembentukan program studi pemberdayaan ke berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Rabu, 14 November 2012

Prosedur Dan Tata cara Relokasi fk/ft apa kah sudah sesuai SOP

A. PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR

Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :

1.     Identifikasi Kebutuhan

Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.

2.     Pemetaan Fasilitator

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.

a.    Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi

1)    Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.

2)    Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

3)    Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.

b.   Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru

1)    Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen FK dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.

2)    Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR

Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :

1.     Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

2.     Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.

3.     Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

4.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru.  Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.

5.     Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.

A. RELOKASI

Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:

1.     Prinsip-Prinsip Relokasi

a.    Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.

b.   Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.

c.    Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.

d.    Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.

e.    Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.

2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama

a.    Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.

b.   Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.

c.    Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.

d.    Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.

e.    Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

f.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.

g.    Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.

3.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi

Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:

a.    Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.

b.   Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.

c.    Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

d.    Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi         ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.

e.    Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.

f.     Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

g.    Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.

4.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat

Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:

a.    Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.

b.   Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.

c.    Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.

d.    Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.

e.    Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.

f.     Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

g.    Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.

5.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator

Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program

b.    Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama

c.    Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan

d.    Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.

e.    Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.

f.     Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.

g.    Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

Prosedur Dan Tata cara Relokasi fk/ft apa kah sudah sesuai SOP

A. PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR

Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :

1.     Identifikasi Kebutuhan

Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.

2.     Pemetaan Fasilitator

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.

a.    Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi

1)    Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.

2)    Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

3)    Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.

b.   Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru

1)    Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen FK dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.

2)    Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR

Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :

1.     Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

2.     Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.

3.     Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

4.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru.  Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.

5.     Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.

A. RELOKASI

Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:

1.     Prinsip-Prinsip Relokasi

a.    Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.

b.   Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.

c.    Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.

d.    Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.

e.    Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.

2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama

a.    Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.

b.   Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.

c.    Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.

d.    Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.

e.    Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

f.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.

g.    Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.

3.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi

Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:

a.    Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.

b.   Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.

c.    Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

d.    Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi         ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.

e.    Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.

f.     Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

g.    Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.

4.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat

Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:

a.    Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.

b.   Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.

c.    Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.

d.    Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.

e.    Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.

f.     Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

g.    Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.

5.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator

Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program

b.    Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama

c.    Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan

d.    Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.

e.    Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.

f.     Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.

g.    Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

Minggu, 01 Juli 2012

Pemasok Material Bogem Fasilitator Kecamatan

batamtoday.com | Portal Berita KepriTAPAKTUAN – Diduga terkait kegiatan fisik Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Masrul ST (29), salah seorang Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM-MP wilayah kerja Bakongan dihajar empat orang yang diduga sebagai pemasok material.
Masrul warga asal Abdya yang kini diungsikan ke tempat yang lebih aman itu sudah malaporkan aksi pemukulan yang menimpa dirinya itu.
Informasi yang diterima Serambi, Sabtu (30/6) menyebutkan, aksi pemukulan terhadap Masrul itu, terjadi Jumat (29/6) sekira pukul 11.00 WIB di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bakongan. Ketika itu empat orang pria yang tidak diketahui identitasnya datang ke kantor tersebut sambil marah-marah. Mereka menanyakan siapa FK dan FT di kantor tersebut, kemudian salah satu dari mereka menarik paksa Masrul untuk keluar dari kantor UPK sambil mengancam akan memukul.
Pada saat itu Masrul berusaha menenangkan mereka dengan mempersilahkan duduk  dan menanyakan apa persoalannya. Namun keempat oknum tersebut tidak mengindahkan bahkan semakin emosi, mereka menutup paksa laptop Masrul dan laptop BJ Syahriman SKM (29) selaku Asisten FK yang sedang bekerja di ruang UPK tersebut sembari mengancam akan memukuli semua yang berada dalam kantor UPK .
Pada saat itu, salah seorang dari pelaku menanyakan kenapa pelaksanaan pemasokan bahan dan material  dihentikan? Jika sampai dengan pukul 14.00 material tersebut masih belum dipasok mereka mengancam akan memukul semua Fasilitator Kecamatan. Melihat kondisi yang semakin tegang, Masrul kembali berusaha untuk menenangkan mereka, namun mereka semakin membrutal, melemparkan kursi, memukul meja dan menendang pintu kantor.
Karena melihat gelagat kian memanas, Masrul pun menelpon bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Keude Bakongan, Al-Mukhsin alias Pak Itam (40), untuk datang ke Kantor UPK agar bisa menjelaskan penyebab penghentian pemasokan material itu.
Beberapa waktu kemudian Al-Mukhsin datang dan menjelaskan penyebab dihentikan sementara waktu pemasokan material tersebut. Namun mereka tetap bersikeras agar pemasokan tetap dilaksanakan tanpa alasan apapun, sehingga timbul adu mulut antara Bendahara TPK dengan ke empat orang tersebut.
Kemudian salah satu dari mereka menarik kerah baju Al-Mukhsin sambil menggertak memukul. Melihat kejadian tersebut salah satu mereka melerai, namun dua orang lagi berusaha akan memukul bendahara tersebut. Dengan kondisi yang genting dan merasa terancam, Masrul mengambil posisi aman dari percecokan mereka dan secara tiba-tiba salah seorang dari mereka memukul pipi kanan Masrul sembari mengancam akan memukul semua Fasilitator Kecamatan di ruangan tersebut.
Kepada Serambi, Sabtu (30/6). Masrul membenarkan adanya insiden pemukulan yang menimpa dirinya. Ia juga mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bakongan. “Saya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Fasilitator Kabupaten (Faskab) Aceh Selatan, Ir Abdurrani dan Polsek Bakongan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku,” katanya.(tz)

Ilustrasi Gambar Bogem

Kumpulan Wajah Naas Terkena Bogem Mentah Euro 2012 | Jadwal Euro ...     Kumpulan Wajah Naas Terkena Bogem Mentah | VeroMons    Kumpulan Wajah Naas Terkena Bogem Mentah | VeroMons

Editor : bakri  

Sumber :  http://aceh.tribunnews.com/2012/07/01/pemasok-material-bogem-fasilitator-kecamatan

Pemasok Material Bogem Fasilitator Kecamatan

batamtoday.com | Portal Berita KepriTAPAKTUAN – Diduga terkait kegiatan fisik Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat-Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Keude Bakongan, Kecamatan Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan, Masrul ST (29), salah seorang Fasilitator Kecamatan (FK) PNPM-MP wilayah kerja Bakongan dihajar empat orang yang diduga sebagai pemasok material.
Masrul warga asal Abdya yang kini diungsikan ke tempat yang lebih aman itu sudah malaporkan aksi pemukulan yang menimpa dirinya itu.
Informasi yang diterima Serambi, Sabtu (30/6) menyebutkan, aksi pemukulan terhadap Masrul itu, terjadi Jumat (29/6) sekira pukul 11.00 WIB di kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bakongan. Ketika itu empat orang pria yang tidak diketahui identitasnya datang ke kantor tersebut sambil marah-marah. Mereka menanyakan siapa FK dan FT di kantor tersebut, kemudian salah satu dari mereka menarik paksa Masrul untuk keluar dari kantor UPK sambil mengancam akan memukul.
Pada saat itu Masrul berusaha menenangkan mereka dengan mempersilahkan duduk  dan menanyakan apa persoalannya. Namun keempat oknum tersebut tidak mengindahkan bahkan semakin emosi, mereka menutup paksa laptop Masrul dan laptop BJ Syahriman SKM (29) selaku Asisten FK yang sedang bekerja di ruang UPK tersebut sembari mengancam akan memukuli semua yang berada dalam kantor UPK .
Pada saat itu, salah seorang dari pelaku menanyakan kenapa pelaksanaan pemasokan bahan dan material  dihentikan? Jika sampai dengan pukul 14.00 material tersebut masih belum dipasok mereka mengancam akan memukul semua Fasilitator Kecamatan. Melihat kondisi yang semakin tegang, Masrul kembali berusaha untuk menenangkan mereka, namun mereka semakin membrutal, melemparkan kursi, memukul meja dan menendang pintu kantor.
Karena melihat gelagat kian memanas, Masrul pun menelpon bendahara Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Keude Bakongan, Al-Mukhsin alias Pak Itam (40), untuk datang ke Kantor UPK agar bisa menjelaskan penyebab penghentian pemasokan material itu.
Beberapa waktu kemudian Al-Mukhsin datang dan menjelaskan penyebab dihentikan sementara waktu pemasokan material tersebut. Namun mereka tetap bersikeras agar pemasokan tetap dilaksanakan tanpa alasan apapun, sehingga timbul adu mulut antara Bendahara TPK dengan ke empat orang tersebut.
Kemudian salah satu dari mereka menarik kerah baju Al-Mukhsin sambil menggertak memukul. Melihat kejadian tersebut salah satu mereka melerai, namun dua orang lagi berusaha akan memukul bendahara tersebut. Dengan kondisi yang genting dan merasa terancam, Masrul mengambil posisi aman dari percecokan mereka dan secara tiba-tiba salah seorang dari mereka memukul pipi kanan Masrul sembari mengancam akan memukul semua Fasilitator Kecamatan di ruangan tersebut.
Kepada Serambi, Sabtu (30/6). Masrul membenarkan adanya insiden pemukulan yang menimpa dirinya. Ia juga mengaku kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Bakongan. “Saya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Fasilitator Kabupaten (Faskab) Aceh Selatan, Ir Abdurrani dan Polsek Bakongan untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum berlaku,” katanya.(tz)

Ilustrasi Gambar Bogem

Kumpulan Wajah Naas Terkena Bogem Mentah Euro 2012 | Jadwal Euro ...     Kumpulan Wajah Naas Terkena Bogem Mentah | VeroMons    Kumpulan Wajah Naas Terkena Bogem Mentah | VeroMons

Editor : bakri  

Sumber :  http://aceh.tribunnews.com/2012/07/01/pemasok-material-bogem-fasilitator-kecamatan

Kamis, 28 Juni 2012

PNPM Mandiri Khitan 38 Anak

154logobaruLHOKSUKON - Pengurus PNPM Mandiri Syamtalira Bayu, Aceh Utara bekerja sama dengan Puskesmas setempat, Selasa (27/6) mengkhitan gratis 38 anak dari keluarga tak mampu. Sebelum dikhitan, anak-anak itu dipeusijuek Pimpinan Dayah Huda Syamtalira Bayu, Tgk Anwar Sadaq dan muspika setempat.
“Kepada mereka juga kita berikan kain sarung dan bantuan. Program ini kita laksanakan untuk membantu warga yang tak mampu,” kata Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Syamtalira Bayu, Drs Tgk Hamdani Yakob, kemarin.
Sebelumnya, tambah Hamdani, pihaknya telah menyalurkan modal usaha bagi penyandang cacat dan pemberian ternak bagi masyarakat miskin di kawasan itu. “Ini adalah bentuk kepedulian kami pada masyarakat. Kita berharap tahun depan kegiatan ini akan bisa dilaksanakan kembali,”k atanya.(c37)

Editor : hasyim

PNPM Mandiri Khitan 38 Anak

154logobaruLHOKSUKON - Pengurus PNPM Mandiri Syamtalira Bayu, Aceh Utara bekerja sama dengan Puskesmas setempat, Selasa (27/6) mengkhitan gratis 38 anak dari keluarga tak mampu. Sebelum dikhitan, anak-anak itu dipeusijuek Pimpinan Dayah Huda Syamtalira Bayu, Tgk Anwar Sadaq dan muspika setempat.
“Kepada mereka juga kita berikan kain sarung dan bantuan. Program ini kita laksanakan untuk membantu warga yang tak mampu,” kata Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Syamtalira Bayu, Drs Tgk Hamdani Yakob, kemarin.
Sebelumnya, tambah Hamdani, pihaknya telah menyalurkan modal usaha bagi penyandang cacat dan pemberian ternak bagi masyarakat miskin di kawasan itu. “Ini adalah bentuk kepedulian kami pada masyarakat. Kita berharap tahun depan kegiatan ini akan bisa dilaksanakan kembali,”k atanya.(c37)

Editor : hasyim

Sabtu, 09 Juni 2012

Pelaku Program PNPm-Mpd Aceh

Pelaku utama PNPM MPd adalah masyarakat sendiri sedangkan Fasilitator yang ditempatkan di setiap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, bertugas memastikan terlaksananya proses tahapan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip program, sekaligus pembinaan dan pendampingan.

Sedangkan untuk mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan dan penanggung jawab atas kelancaran PNPM MPd, di tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.

Pelaku Program PNPm-Mpd Aceh

Pelaku utama PNPM MPd adalah masyarakat sendiri sedangkan Fasilitator yang ditempatkan di setiap kecamatan, kabupaten, hingga provinsi, bertugas memastikan terlaksananya proses tahapan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip program, sekaligus pembinaan dan pendampingan.

Sedangkan untuk mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan dan penanggung jawab atas kelancaran PNPM MPd, di tingkat Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, menjadi urusan dan tanggung jawab pemerintah.

Rabu, 06 Juni 2012

Pertama Di Aceh, PNPM-MPd Luncurkan Buletin Peugoet

154logobaruAceh Timur | SNN – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh melahirkan sebuah hasil karyanya yang diberi nama Buletin Peugoet (Membangun—red). Lauching ataupun peluncuran dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Timur yang dihadiri unsure muspida plus se Aceh Timur di Aula Setdakab Aceh Timur di Idi, Selasa (22-05-2012) petang.

Selain itu, peluncuran untuk yang pertama kalinya juga ikut dihadiri puluhan Kepala SKPK dan para camat serta unsure Organisasi Kepemudaan (OKP) se Aceh Timur. Bahkan Ketua Aceh Lauwyer Clup, Safaruddin SH juga ikut menghadiri acara bergengsi itu di Idi.

Buletin Peugoet ini tak hanya sekedar memuat segala program di Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan  (PNPM-MPd) di  Aceh Timur tetapi juga memuat berbagai nara sumber termasuk petinggi di Aceh Timur seperti Pj Bupati Aceh Timur dan Ketua KNPI Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky.

Ketua RBM PNPM-MPd Aceh Timur Tgk. Zulkifli, SE, M.Si dalam sambutan Lauching itu mengatakan, bahwa Buletin Peugoet yang dilahirkan RBM adalah hasil karya Pokja Media yang bekerjasama dengan berbagai Pokja lainnya di RBM. Perencanaan lauching awalnya dijadwalkan akhir Maret ataupun awal April 2012, namun karena suara kampanye dan menjelang Pilkada maka kegiatan lauching ditunda hingga ke pertengahan Mei 2012 ataupun bertepatan dengan 22 Mei, kemarin.

Fasilitator Kabupaten (Faskab) Aceh Timur Zulfahmi Hasan, SE dalam sambutan lauching itu juga mengatakan hal yang sama. Bahkan dia menambahkan bahwa lahirnya Buletin PNPM-MPd adalah hasil prakarsai yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk dukungan sepenuhnya oleh Pemkab Aceh Timur. “Kita harap ke depan Buletin Peugoet ini semakin jaya dan semakin maju dan melekat di hati pembacanya,” kata Faskab.

Pj Bupati Aceh Timur Ir. Nasrullah Muhammad, M.Si, MT dalam sambutan lauching itu juga berterimaksih kepada seluruh pengurus RBM dan PNPM-MPd serta semua pihak yang telah membantu pemerintah dalam mempublikasikan semua pembangunan di Aceh Timur yang didanai oleh PNPM-MPd dan BKPG. “Harapan kita ke depan adalah Buletin Peugoet ini tidak berhenti sampai disini, tapi terus berkarya melahirkan pemikiran-pemikiran baru ke arah yang lebih baik,” tandas Nasrullah Muhammad.  (Amat).

Berita Te

Pertama Di Aceh, PNPM-MPd Luncurkan Buletin Peugoet

154logobaruAceh Timur | SNN – Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh melahirkan sebuah hasil karyanya yang diberi nama Buletin Peugoet (Membangun—red). Lauching ataupun peluncuran dilakukan oleh Pj Bupati Aceh Timur yang dihadiri unsure muspida plus se Aceh Timur di Aula Setdakab Aceh Timur di Idi, Selasa (22-05-2012) petang.

Selain itu, peluncuran untuk yang pertama kalinya juga ikut dihadiri puluhan Kepala SKPK dan para camat serta unsure Organisasi Kepemudaan (OKP) se Aceh Timur. Bahkan Ketua Aceh Lauwyer Clup, Safaruddin SH juga ikut menghadiri acara bergengsi itu di Idi.

Buletin Peugoet ini tak hanya sekedar memuat segala program di Ruang Belajar Masyarakat (RBM) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan  (PNPM-MPd) di  Aceh Timur tetapi juga memuat berbagai nara sumber termasuk petinggi di Aceh Timur seperti Pj Bupati Aceh Timur dan Ketua KNPI Aceh Timur Iskandar Usman Al Farlaky.

Ketua RBM PNPM-MPd Aceh Timur Tgk. Zulkifli, SE, M.Si dalam sambutan Lauching itu mengatakan, bahwa Buletin Peugoet yang dilahirkan RBM adalah hasil karya Pokja Media yang bekerjasama dengan berbagai Pokja lainnya di RBM. Perencanaan lauching awalnya dijadwalkan akhir Maret ataupun awal April 2012, namun karena suara kampanye dan menjelang Pilkada maka kegiatan lauching ditunda hingga ke pertengahan Mei 2012 ataupun bertepatan dengan 22 Mei, kemarin.

Fasilitator Kabupaten (Faskab) Aceh Timur Zulfahmi Hasan, SE dalam sambutan lauching itu juga mengatakan hal yang sama. Bahkan dia menambahkan bahwa lahirnya Buletin PNPM-MPd adalah hasil prakarsai yang dilakukan oleh semua pihak, termasuk dukungan sepenuhnya oleh Pemkab Aceh Timur. “Kita harap ke depan Buletin Peugoet ini semakin jaya dan semakin maju dan melekat di hati pembacanya,” kata Faskab.

Pj Bupati Aceh Timur Ir. Nasrullah Muhammad, M.Si, MT dalam sambutan lauching itu juga berterimaksih kepada seluruh pengurus RBM dan PNPM-MPd serta semua pihak yang telah membantu pemerintah dalam mempublikasikan semua pembangunan di Aceh Timur yang didanai oleh PNPM-MPd dan BKPG. “Harapan kita ke depan adalah Buletin Peugoet ini tidak berhenti sampai disini, tapi terus berkarya melahirkan pemikiran-pemikiran baru ke arah yang lebih baik,” tandas Nasrullah Muhammad.  (Amat).

Berita Te

Boediono: Dunia Mencontoh PNPM Mandiri

JAKARTA--MICOM: Wakil Presiden Boediono mengatakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat kini telah menjadi program pengentasan kemiskinan yang diakui dunia.
"Ini pengakuan dunia. Indonesia sekarang tempat untuk belajar bagaimana melaksanakan program pemberdayaan masyarakat," kata Wapres saat memberikan sambutan pembukaan Rakernas PNPM Mandiri Pedesaan di Jakarta, Selasa (27/3).
Ia mengatakan, beberapa negara bahkan telah mengirim para ahlinya untuk belajar pada program ini untuk diadopsi dalam wilayahnya. Untuk itu, Wapres mengharapkan jangan sampai PNPM Mandiri menurun kualitasnya.
PNPM Mandiri hanya dapat dipertahankan kualitasnya dengan tidak menolerir kesalahan. "Jangan sampai membiarkan penyimpangan sekecil apapun, ada sedikit penyimpangan, harus segera diatasi. Bad government (tata kelola yang buruk)  dimulai dari hal kecil tapi dibiarkan," katanya.
Wapres juga menambahkan, keberhasilan PNPM Mandiri tidak bisa dilepaskan dari beberapa hal utama yang harus dimiliki yakni partisipasi masyarakat untuk turut serta secara langsung mulai dari perencanaan hingga pengawasan program. (Ant/OL-9)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/

Boediono: Dunia Mencontoh PNPM Mandiri

JAKARTA--MICOM: Wakil Presiden Boediono mengatakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat kini telah menjadi program pengentasan kemiskinan yang diakui dunia.
"Ini pengakuan dunia. Indonesia sekarang tempat untuk belajar bagaimana melaksanakan program pemberdayaan masyarakat," kata Wapres saat memberikan sambutan pembukaan Rakernas PNPM Mandiri Pedesaan di Jakarta, Selasa (27/3).
Ia mengatakan, beberapa negara bahkan telah mengirim para ahlinya untuk belajar pada program ini untuk diadopsi dalam wilayahnya. Untuk itu, Wapres mengharapkan jangan sampai PNPM Mandiri menurun kualitasnya.
PNPM Mandiri hanya dapat dipertahankan kualitasnya dengan tidak menolerir kesalahan. "Jangan sampai membiarkan penyimpangan sekecil apapun, ada sedikit penyimpangan, harus segera diatasi. Bad government (tata kelola yang buruk)  dimulai dari hal kecil tapi dibiarkan," katanya.
Wapres juga menambahkan, keberhasilan PNPM Mandiri tidak bisa dilepaskan dari beberapa hal utama yang harus dimiliki yakni partisipasi masyarakat untuk turut serta secara langsung mulai dari perencanaan hingga pengawasan program. (Ant/OL-9)
Sumber : http://www.mediaindonesia.com/

Minggu, 27 Mei 2012

World Bank Nilai Program di Aceh Terbaik Dunia

Diposkan oleh Haba Salang | Kamis, 02 September 2010 | |
154logobaruBanda Aceh – Pihak Bank Dunia menilai program yang dijalankan di Aceh yang dibiayai World Bank adalah yang terbaik di dunia. “Dari semua program yang telah saya lihat di seluruh dunia, di Aceh adalah yang terbaik. Ada beberapa hal yang benar-benar berhasil dilakukan di Aceh. Salah satunya adalah tingkat komitmen dari pemerintah daerah di Aceh yang jauh lebih tinggi dari pemerintah-pemerintah daerah dari provinsi lain,” kata Koordinator Pembangunan Bidang Sosial World Bank untuk Indonesia, Jan Weetjens.
Hal itu diungkap Jan Weetjens saat menghadiri pembukaan pelatihan pratugas fasilitator teknik kecamatan program PNPM Mandiri di Sultan Hotel, Kamis (27/8), Menurut dia, sangat mengagumkan melihat bagaimana orang-orang di Aceh bekerja menjalankan semua program yang disusun World Bank. “Program-program World Bank diterapkan secara aktual di lapangan, uang yang dialokasikan benar-benar beredar di masyarakat. Aceh memimpin untuk program peningkatan kapasitas, baik di tingkat warga ataupun staf World Bank,” kata dia.
Weetjens menyatakan akan menyampaikan laporan yang sangat baik sekembalinya ke World Bank di Jakarta dan di Washington atas hasil yang dilihat langsung di Aceh. “Saya juga melihat dampaknya di lapangan untuk masyarakat. Melihat pembangunan dan pemanfaatan irigasi, sekolah-sekolah, jalan-jalan, semuanya sangat menggembirakan,” kata Weetjens yang menghabiskan waktu tiga hari untuk memonitor dan mengevaluasi program-program World Bank di Aceh.
Ia mengatakan World Bank masih memiliki banyak sekali pekerjaan yang harus dilakukan di Aceh. “Kami akan melanjutkan untuk membantu masyarakat Aceh dengan fokus membangun infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Tidak hanya melalui program yang kami susun, World Bank juga akan mendukung program-program yang dibuat pemerintah Aceh,” janjinya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Alibasyah mengatakan untuk Aceh saat ini World Bank memberikan dukungan mencapai Rp 5,8 miliar tiap bulan untuk membayar gaji konsultan pendamping program Bantuan Keuangan Pemakmu Gampong (BKPG) yang digagas Pemerintah Aceh.
“Sekarang World bank mendanai pengeluaran Pemerintah Aceh hampir Rp 5,8 miliar setiap bulan untuk membayar gaji 2.165 orang konsultan di kecamatan dan di pedesaan,” kata dia. Di samping itu, lanjut Alibasyah, World Bank juga memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan pelatihan, perencanaan parsipatif di setiap desa di Aceh. “Mereka memberikan bantuan langsung di tiap kecamatan antara Rp 400-800 juta per kecamatan, membiayai konsultan pendamping program BKPG. Mendukung program Gubernur Aceh yaitu BKPG di setiap desa Rp 100 juta ditambah dari setiap kabupaten Rp 50 juta. Tanpa ada dukungan dari World Bank maka program PNPM atau BKPG yang dilakukan di Aceh tidak akan pernah sukses,” papar dia. Dikatakan Ali, untuk PNPM Mandiri Perdesaan World Bank memberikan dukungan dana untuk 244 kecamatan di 6.000 desa. “Pekerjaan ini tidak mudah, mengingat terlalu banyak desa yang perlu dijangkau di hampir 276 kecamatan, ada 6.411 desa di seluruh Aceh,” kata dia.(serambinews)

World Bank Nilai Program di Aceh Terbaik Dunia

Diposkan oleh Haba Salang | Kamis, 02 September 2010 | |
154logobaruBanda Aceh – Pihak Bank Dunia menilai program yang dijalankan di Aceh yang dibiayai World Bank adalah yang terbaik di dunia. “Dari semua program yang telah saya lihat di seluruh dunia, di Aceh adalah yang terbaik. Ada beberapa hal yang benar-benar berhasil dilakukan di Aceh. Salah satunya adalah tingkat komitmen dari pemerintah daerah di Aceh yang jauh lebih tinggi dari pemerintah-pemerintah daerah dari provinsi lain,” kata Koordinator Pembangunan Bidang Sosial World Bank untuk Indonesia, Jan Weetjens.
Hal itu diungkap Jan Weetjens saat menghadiri pembukaan pelatihan pratugas fasilitator teknik kecamatan program PNPM Mandiri di Sultan Hotel, Kamis (27/8), Menurut dia, sangat mengagumkan melihat bagaimana orang-orang di Aceh bekerja menjalankan semua program yang disusun World Bank. “Program-program World Bank diterapkan secara aktual di lapangan, uang yang dialokasikan benar-benar beredar di masyarakat. Aceh memimpin untuk program peningkatan kapasitas, baik di tingkat warga ataupun staf World Bank,” kata dia.
Weetjens menyatakan akan menyampaikan laporan yang sangat baik sekembalinya ke World Bank di Jakarta dan di Washington atas hasil yang dilihat langsung di Aceh. “Saya juga melihat dampaknya di lapangan untuk masyarakat. Melihat pembangunan dan pemanfaatan irigasi, sekolah-sekolah, jalan-jalan, semuanya sangat menggembirakan,” kata Weetjens yang menghabiskan waktu tiga hari untuk memonitor dan mengevaluasi program-program World Bank di Aceh.
Ia mengatakan World Bank masih memiliki banyak sekali pekerjaan yang harus dilakukan di Aceh. “Kami akan melanjutkan untuk membantu masyarakat Aceh dengan fokus membangun infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Tidak hanya melalui program yang kami susun, World Bank juga akan mendukung program-program yang dibuat pemerintah Aceh,” janjinya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Alibasyah mengatakan untuk Aceh saat ini World Bank memberikan dukungan mencapai Rp 5,8 miliar tiap bulan untuk membayar gaji konsultan pendamping program Bantuan Keuangan Pemakmu Gampong (BKPG) yang digagas Pemerintah Aceh.
“Sekarang World bank mendanai pengeluaran Pemerintah Aceh hampir Rp 5,8 miliar setiap bulan untuk membayar gaji 2.165 orang konsultan di kecamatan dan di pedesaan,” kata dia. Di samping itu, lanjut Alibasyah, World Bank juga memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan pelatihan, perencanaan parsipatif di setiap desa di Aceh. “Mereka memberikan bantuan langsung di tiap kecamatan antara Rp 400-800 juta per kecamatan, membiayai konsultan pendamping program BKPG. Mendukung program Gubernur Aceh yaitu BKPG di setiap desa Rp 100 juta ditambah dari setiap kabupaten Rp 50 juta. Tanpa ada dukungan dari World Bank maka program PNPM atau BKPG yang dilakukan di Aceh tidak akan pernah sukses,” papar dia. Dikatakan Ali, untuk PNPM Mandiri Perdesaan World Bank memberikan dukungan dana untuk 244 kecamatan di 6.000 desa. “Pekerjaan ini tidak mudah, mengingat terlalu banyak desa yang perlu dijangkau di hampir 276 kecamatan, ada 6.411 desa di seluruh Aceh,” kata dia.(serambinews)

Sabtu, 28 Januari 2012

MODUL DAN MATERI PELATIHAN DAN PERMENDAGRI

DOWNLOAD MODUL DAN MATERI PELATIHAN



DOWNLOAD REGULASI DESA


Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Blogger Gadgets