Translate This Blog

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Rabu, 14 November 2012

Prosedur Dan Tata cara Relokasi fk/ft apa kah sudah sesuai SOP

A. PERENCANAAN PENEMPATAN FASILITATOR

Setiap awal tahun anggaran Korprov wajib mengajukan Laporan Kebutuhan Fasilitator dan Rencana Rekrutmen kepada Satker Provinsi apabila terdapat kebutuhan penempatan fasilitator. Korprov juga menyusun Perencanaan Penempatan Fasilitator dengan prosedur sebagai berikut :

1.     Identifikasi Kebutuhan

Tahap pertama dari perencanaan penempatan fasilitator adalah identifikasi kebutuhan Fasilitator berdasarkan jumlah lokasi baru, jumlah posisi kosong serta sebaran keseimbangan kinerja Fasilitator.

2.     Pemetaan Fasilitator

Berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan fasilitator ditetapkan rencana pemetaan (mapping) yang dibagi menjadi dua langkah yaitu pertama: pemetaan relokasi dan kedua: pemetaan fasilitator baru.

a.    Langkah Pertama: Pemetaan Relokasi

1)    Setiap satu tahun sekali masing-masing Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan dapat direlokasi dalam rangka pemerataan kapasitas dan peningkatan kinerja.

2)    Jika tidak ada lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator lama yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

3)    Jika terdapat lokasi baru atau posisi kosong maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya.

b.   Langkah Kedua: Pemetaan Fasilitator Baru

1)    Penempatan fasilitator baru dapat terjadi dikarenakan bertambahan lokasi program atau adanya posisi kosong. Kendatipun dalam rekrutmen FK dimungkinkan sarjana fresh graduate namun demikian di setiap provinsi dan/atau kabupaten ditetapkan quota fresh graduate maksimal 30% fasilitator baru dan 70% fasilitator lama. Apabila quota fresh graduate sudah mencapai maksimal 30% maka Satker Provinsi wajib mencari calon fasilitator yang sudah perpengalaman di bidang pemberdayaan masyakat maksimal 1 tahun pengalaman relevan.

2)    Acuan pemetaan fasilitator baru adalah hasil pemetaan relokasi. Berdasarkan hasil pemetaan fasilitator existing, maka dilakukan mapping pengabungan kinerja yaitu: 1) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja tinggi (A atau B) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke bawah pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif, atau sebaliknya 2) fasilitator lama yang memiliki nilai kinerja rendah (C atau D) digabungkan fasilitator baru yang berada di rangking menengah ke atas pada daftar fasilitator hasil seleksi aktif.

B. PENGAJUAN PEMETAAN FASILITATOR

Hasil akhir dari pemetaan fasilitator adalah dokumen Mapping Penempatan Fasilitator yang memuat daftar lokasi program, daftar sebaran nama fasilitator lama di setiap lokasi program, serta daftar sebaran nomer ranking fasilitator baru di setiap lokasi program. Berdasarkan prinsip-prinsip penempatan fasilitator dimaksud, penetapan mekanisme adalah sebagai berikut :

1.     Korprov diharuskan mengajukan Pemetaan Fasilitator untuk mendapatkan persetujuan dari Satker Provinsi paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

2.     Pemetaan Fasilitator yang telah disetujui oleh Satker Provinsi akan menjadi dasar penyusunan Daftar Penempatan Fasilitator hasil seleksi pra tugas.

3.     Apabila Satker Provinsi berkeberatan terhadap rekomendasi Korprov maka Satker Provinsi wajib mengajukan surat berkeberatan kepada Satker Pusat yang disertai penjelasan dan pertimbangan yang rasional, serta disampaikan paling lambat satu bulan sebelum pelatihan pra tugas.

4.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Mapping Penempatan Fasilitator Baru.  Apabila sampai dengan 1 (satu) minggu sebelum dimulainya Pelatihan Pra Tugas ternyata Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Pemetaan Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi berlaku secara resmi.

5.     Keputusan Satker Pusat tentang Pemetaan Fasilitator sebagai jawaban atas surat keberatannya yang diajukan Satker Provinsi bersifat final dan harus digunakan oleh Satker Pusat sebagai dasar penetapan mapping fasilitator.

A. RELOKASI

Relokasi Fasilitator dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan program. Aturan main relokasi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ditetapkan sebagai berikut:

1.     Prinsip-Prinsip Relokasi

a.    Relokasi FK/Asisten FK diutamakan dilakukan dalam kabupaten yang sama, dan relokasi Faskab/Asisten Faskab diutamakan dilakukan dalam provinsi yang sama.

b.   Relokasi dapat dilakukan untuk pengisian posisi kosong dari posisi Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan ke posisi fasilitator Pilot Project atau sebaliknya apabila pembiayaan Fasilitator Pilot Project dibiayai dengan DIPA Dekonsentrasi PNPM Mandiri Perdesaan.

c.    Relokasi dalam rangka pengisian posisi kosong dimungkinkan untuk dilakukan lintas provinsi khususnya posisi FK, Asisten Faskab dan Faskab.

d.    Relokasi yang ditujukan untuk pemerataan kualitas kinerja antar lokasi harus dilakukan sebelum atau sesudah mobilisasi fasilitator baru.

e.    Khusus bagi Fasilitator yang direlokasi ke posisi fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan atau sebaliknya ke posisi fasilitator Pilot Project diwajibkan mendapatkan In Service Training dan On Job Training oleh Supervisornya.

2. Prosedur Relokasi dalam Provinsi yang sama

a.    Korprov mengajukan usulan Relokasi Fasilitator kepada Satker Provinsi paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan relokasi.

b.   Satker Provinsi harus sudah menerbitkan SPT baru untuk Fasilitator yang direlokasi paling lambat satu minggu sebelum relokasi dilaksanakan.

c.    Apabila Satker Provinsi berkeberatan dengan rekomendasi Korprov tentang Relokasi Fasilitator maka Satker Provinsi wajib menerbitkan SPT Sementara sesuai dengan usulan Korprov paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan relokasi.

d.    Berdasarkan SPT/SPT Sementara dimaksud dalam jangka waktu satu minggu yang tersisa Fasilitator dapat menyerahterimakan hasil pekerjaan kepada Supervisornya. Serah terima hasil pekerjaan dituangkan dalam Berita Acara Serah terima Pekerjaan yang ditandatangani oleh Fasilitator dan Supervisornya.

e.    Satker Provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat tentang Relokasi Fasilitator disertai pertimbangan-pertimbangan rasional dan surat dikirimkan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

f.     Satker Pusat berkewajiban menanggapi usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat dimaksud. Apabila sampai dengan akhir dari tenggang waktu yang ditetapkan Satker Pusat belum memberikan tanggapan terhadap usulan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator maka secara otomatis dokumen yang diusulkan oleh Satker Provinsi akan berlaku secara resmi, dan relokasi diubah sesuai dengan Keputusan Satker Provinsi dimaksud.

g.    Keputusan Satker Pusat sebagai jawaban atas keberatan Satker Provinsi perihal Relokasi Fasilitator bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Seluruh biaya relokasi dalam satu provinsi yang sama disediakan oleh Satker Provinsi sesaui ketentuan biaya yang ada dalam DIPA Dekonsentrasi.

3.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Satker Provinsi

Satker Provinsi berhak melakukan relokasi antar provinsi jika di provinsi setempat kesulitan mencari FK, Asisten Faskab maupun Faskab untuk mengisi posisi kosong dengan pengaturan sebagai berikut:

a.    Proses perencanaan relokasi antar provinsi dilakukan oleh Korprov apabila dalam satu wilayah kerja KMW yang sama atau antar TL KMW apabila lokasi provinsi sudah berbeda wilayah kerjanya.

b.   Apabila antar Korprov atau antar TL KMW sudah saling menyepakati relokasi antar provinsi maka Korprov berkewajiban menyampaikan rekomendasi relokasi antar provinsi kepada kedua Satker Provinsi.

c.    Jika kesepakatan antar Satker Provinsi sudah dicapai maka Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

d.    Satker Provinsi asal Fasilitator yang direlokasi harus mencabut Kontrak Kerja dan SPT, dan mengirimkan surat persetujuan relokasi         ke Satker Provinsi yang dituju dengan tembusan Satker Pusat. Satker Provinsi yang meminta relokasi segera menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT untuk Fasilitator yang direlokasi.

e.    Dalam proses relokasi fasilitator yang dilakukan atas inisiatif Satker Provinsi yang meminta relokasi, maka Satker Provinsi tersebut berkewajiban mengganti biaya relokasi secara at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti-bukti pengeluaran biaya transportasi.

f.     Satker Provinsi yang tidak setuju dengan relokasi antar provinsi mengajukan keberatan kepada Satker Pusat dan Satker Provinsi yang meminta relokasi disertai pertimbangan rasional, dan surat dimaksud disampaikan paling lambat dua minggu sebelum rencana Relokasi Fasilitator dijalankan.

g.    Satker Pusat berkewajiban menanggapi keberatan Satker Provinsi tentang Relokasi Fasilitator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat usulan dari Satker Provinsi. Keputusan Satker Pusat bersifat final dan Satker Provinsi harus menggunakan keputusan Satker Pusat sebagai dasar penetapan Relokasi Fasilitator.

h.    Relokasi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu), dan biaya relokasi diberikan oleh Satker Provinsi tujuan.

4.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Keputusan Satker Pusat

Satker Pusat berkewajiban melakukan relokasi antar provinsi jika di satu provinsi tertentu jumlah Fasilitator berlebih dikarenakan berkurangnya lokasi program, sedangkan di provinsi lainnya ada posisi kosong. Prosedur relokasi antar provinsi yang diatur secara langsung oleh Satker Pusat adalah sebagai berikut:

a.    Satker Pusat memerintahkan KMW mendata fasilitator masuk daftar demobilisasi, dan mengkonfirmasukan kepada mereka tentang kesediaannya untuk direlokasi ke provinsi lain. Fasilitator yang bersedia direlokasi selanjutnya disusun dalam Daftar Relokasi Antar Provinsi untuk disampaikan kepada Satker Pusat.

b.   Satker Pusat memerintahkan KMW memetakan posisi-posisi kosong di provinsi wilayah tugasnya yang akan ditempati Fasilitator hasil relokasi.

c.    Berdasarkan laporan KMW tersebut, Satker Pusat menerbitkan surat perintah relokasi antar provinsi kepada setiap Fasilitator yang bersedia direlokasi.

d.    Satker Pusat memerintah Satker Provinsi tujuan untuk menerbitkan Kontrak Kerja dan SPT baru terlebih dahulu sebelum Fasilitator bersangkutan direlokasi ke lokasi baru. Satker Provinsi asal Fasilitator dapat mencabut Kontrak Kerja dan SPT lama jika sudah ada Kontrak Kerja dan SPT baru di Provinsi tujuan.

e.    Keputusan Satker Pusat ini bersifat final sehingga Satker Provinsi harus menggunakannya sebagai dasar relokasi antar provinsi.

f.     Relokasi antar provinsi ini harus dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

g.    Satker Provinsi tujuan berkewajiban mengganti biaya relokasi dengan menggunakan dana relokasi yang ada di DIPA Dekonsentrasi melalui mekanisme at cost yaitu pembayaran diberikan berdasarkan bukti biaya transportasi.

5.     Prosedur Relokasi Antar Provinsi Atas Inisiatif Fasilitator

Setiap Fasilitator berhak mengajukan permohonan relokasi tugas antar provinsi atas inisiatif pribadi dengan prosedur sebagai berikut:

a.    Fasilitator dimaksud telah bertugas di lokasi asal sekurang-kurangnya tiga tahun atau dua siklus program

b.    Di provinsi tujuan ada lokasi kosong untuk posisi yang sama

c.    Pembiayaan relokasi antar provinsi ditanggung sendiri oleh yang bersangkutan

d.    Fasilitator yang bersangkutan berkewajiban mengajukan usulan relokasi antar provinsi kepada Korprov lokasi asal maupun Korprov Lokasi tujuan.

e.    Apabila kedua Korprov sudah setuju, KMW wajib merekomendasikan kepada Satker Pusat untuk menetapkan surat perintah relokasi antar provinsi yang diajukan atas inisiatif pribadi Fasilitator.

f.     Satker Pusat wajib mempertimbangkan pendapat Satker Provinsi asal maupun Satker Provinsi tujuan sebelum menetapkan Surat Perintah Relokasi Antar Provinsi.

g.    Relokasi atas inisiatif pribadi dilakukan paling lambat pada tanggal 1 (satu).

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Blogger Gadgets