Translate This Blog

English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Sabtu, 09 Juni 2012

Mengkritisi Kepemimpinan Kepala Sekolah

Sekolah adalah suatu lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah sebagai tempat untuk mendidik, dan mencerdaskan anak bangsa. Sekolah memiliki beberapa unsur, ada warga sekolah, gedung sekolah, buku-buku sekolah, meja, kursi, papan tulis, alat peraga, dan perabotan sekolah lainnya.
Warga sekolah terdiri dari siswa, dewan guru, penjaga, tenaga administrasi, dan tentunya dikepalai oleh seorang kepala sekolah. Dewan guru suatu sekolah bisa terdiri dari guru PNS mauapun non pns atau dikenal dengan wiyata bhakti. Demikian pula tenaga kependidikan lainnya.
Dalam operasionalnya sehari-hari, kegiatan di sekolah di tanggung oleh dana yang bersumber dari Biaya Operasional Sekolah atau yang biasa kita singkat dengan BOS. Kegiatan-kegiatan yang bisa di biayai oleh BOS , bisa untuk pembiayaan ekstrakurikuler maupun intrakurikuler.

Suatu sekolah dapat berjalan dengan sehat dan kondusif bukan hanya ditentukan besaran biaya yang diperoleh dari BOS, tetapi juga di tunjang oleh adanya kemampuan managerial oleh sang kepala sekolah.
Seorang kepala sekolah boleh dibilang memegang peranan yang sangat penting akan ketercapaiannya mutu suatu sekolah. Sekolah yang administrasinya ada tersedia, teratur, baik administrasi semua guru, penjaga, mauapu adaministrasi kepala sekolah itu sendiri merupakan ciri pertama sekolah itu terawatt.
Suatu sekolah yang guru-gurunya tetap berada di kelas pada saat jam pelajaran berlangsung dan di kantor menjadi sepi, itu juga adanya keseriusan oleh kepemimpinan kepala sekolah dalam menegakan tugas. Juga oleh karena seorang kepala sekolah, guru-guru dapat pulang ke rumah masing-masing sesuai jam kantor.
Seorang kepala sekolah harus dapat menjadi pimpinan dan taualadan bagi guru-guru yang dipimpinnya. Kepala sekolah jangan hanya pandai memerintah saja, tanpa bisa member contoh terlebih dahulu.Seorang kepala sekolah tidak boleh bersikap otoriter atau keras kepala. Semua kebijakan sekolah harus sesuai kehendak hatinya, tanpa mempertimbangkan usulan dari dewan guru atau yang lainnya. Mungkin pepatah jawa mengatakan aja dumeh dadi penguasa.
Menjadi kepala sekolah yang baik adalah dapat melindungi anak buahnya. Dalam arti setiap ada permasalahan baik pribadi, maupun dinas seyognya mampu meretas atau bahkan mengatasi permasalahan tersebut jangan sampai menjadi-jadi. Juga sebaiknya dapat menjadi acuan atau sumber untuk memecahkan masalah.
Alangkah baiknya lagi, seorang kepala sekolah jangan terlalu sering meninggalkan intitusinya. Ini memang tidak dapat dihindari jika ada undangan rapat dari institusi diatasanya yang kadang-kadang sering mengadakan rapat bermacam-macam karena urusan yang mendadak dan harus cepat selesai. Karena sekolah yang sering tidak ada kepala sekolahnya, menjadikan semua seolah-olah bebas tanpa ada aturan. Bebas pulang duluan, bebas tidak mengajar, bebas ngobror-ngobrol dengan teman sejawat, melupakan tugas utama dan lain-lain karena merasa tidak ada yang mengawasi atau memimpin.
Akibatnya anak didik yang menjadi korban. Miasal anak tidak diberi pelajaran, namanya anak, akan kelauar kelas, bermain, kejar-kejaran, berkelahi dan sebagainya. Pencapaian target kurikulum juga terhambat, nantinya tersa jika akan menjelang tes tengah semester, akhir semester, kenaikan kelas atau bahkan ujian, materi pelajaran belum selesai.
Menjadi kepala sekolah memang bukan merupakan suatu keinginan yang menyenagkan. Buktinya setiap ada penjaringan, banyak guru yang enggan bahkan menolak jika ditawari menjadi kepala sekolah. Bebrapa hal yang mungkin menjadi pertimbangan adalah nantinya jika benar-benar diangkat akan ditempatkan jauh dari rumah. Hal lain mungkin akan menambah beban pikiran, karena menjadi kepala sekolah itu menjadi banyak pekerjaan dan tanggung jawab yang tidak seimbang dengan tambahan penghasilannya. Juga jabatan kepala sekolah dibatasi sampai dua kali periode jika bernilai baik, dan jika tidak akan kembali menjadi guru biasa.
Didalam peraturan yang berlaku, untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah missal kepala sekolah dasar, minimal sudah mempunyai golongan serendah-rendahnya 3c, sudah bersertifikasi, dengan masa masa kerja minimal sudah delapan tahun. Kenyataan dilapangan sudah banyak guru yang memenuhi syarat tersebut, namun menolak mencalonkan ataupun dicalonkan menjadi kepala sekolah.

0 komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Blogger Gadgets